Hindari Penyelundupan Hukum Pinjam Nama WNI, Ini Cara Aman WNA Beli Rumah di Indonesia

- 4 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI /Pixabay/

Terhadap larangan tersebut terdapat pengecualian kepemilikan atas tanah yang dapat digunakan oleh orang asing yaitu HGB yang diatur pada Pasal 36 UUPA, Hak Guna Usaha (HGU) yang terdapat dalam Pasal 30 UUPA, serta HP yang tercantum pada Pasal 42.

“Untuk HGU dan HGB berlaku bagi badan hukum yang berdiri menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Hanya HP yang dapat digunakan untuk membuat tempat tinggal bagi orang asing,” jelas Hodi.

Tapi dalam kasus tertentu, lanjutnya, WNA dapat memperoleh HM dan HGB khusus dalam Hak Warisan. Jika WNA tersebut mendapat warisan rumah sertipikat HM dan kemudian menjadi haknya, WNA tadi diwajibkan untuk mengalihkan kepada WNI atau mengubah status tanah tersebut menjadi HP dalam waktu 1 tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming, Greysia-Apriyani vs Nami-Chiharu, Semifinal BWF World Tour Finals 2021

“Mengenai usulan ‘pinjaman nama’ WNI, hal tersebut dapat dinamakan penyelundupan hukum. Karena menurut hukum pertanahan, yang berhak atas tanah tersebut adalah orang yang tertera di dalam sertipikat, dan bisa dijadikan perkara perdata (utang-piutang), walau ada perjanjian tersendiri,” katanya.

Dengan demikian, soal pembelian tersebut, tetap tidak cukup kuat, karena sekali lagi adanya unsur penyelundupan hukum.

Jika WNA bermaksud membeli rumah yang sedang disewa, Hodi menyarankan tidak meminjam nama orang lain, karena cukup besar risikonya. Apalagi jika orang yang Anda pinjam namanya tadi meninggal, belum tentu ahli warisnya mengakui perjanjian pinjam nama tersebut.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Memberi Makan dan Minum Hewan Bisa Mendatangkan Pahala dan Surga

Jalan terbaiknya, WNA tetap bertransaksi dengan pemilik rumah, dengan membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) lunas. Dengan demikian urusan jaul beli/pembayaran sudah selesai, sehingga penjual atau ahli warisnya tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut.

Hal itu memang hanya berlaku untuk bukti jual beli. Mengenai proses balik namanya, dapat dilaksanakan kemudian, dengan klausa bahwa sertipikat tersebut dalam proses perubahan status menjadi Hak Pakai.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah