MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Suap

- 4 Desember 2021, 10:22 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. /Tangkapan layar TouTube channel hukum

SEPUTAR CIBUBUR - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaporan MAKI itu terkait dugaan keterlibatan Lili dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Kami sudah memasukkan hari ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Suap

Boyamin menduga Lili berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dalam laporannya, Boyamin menyertakan sejumlah berita media massa terkait kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan. Stepanus merupakan terdakwa penerima suap dari Syahrial untuk mengurus perkara di KPK terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Stepanus sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Untuk itu, MAKI melaporkan Lili Pintauli ke Kejagung dengan sangkaan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara.

Baca Juga: Bertahan Hidup, Mantan Penyidik KPK Jualan Sambal, Cemilan Hingga Nasi Goreng

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x