SEPUTAR CIBUBUR – Indonesian Corruption Watch (ICW) baru saja mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait 56 pegawai KPK yang secara resmi akan diberhentikan dengan hormat pada Kamis 30 September 2021.
"Pada hari ini, Selasa, 28 September 2021, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan situasi pemberantasan korupsi terkini, terutama pasca-kebijakan pimpinan KPK yang mempercepat pemberhentian 56 pegawai," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada pers, pada hari Selasa 28 September 2021.
Surat tersebut diketahui dikirim melalui Ojek Online (Ojol) ke Istana Negara. Selain melalui Ojol, ICW juga mengirimkan surat tersebut melalui online ke alamat e-mail Kementerian Sekeriat Negara.
“Surat telah diantarkan melalui aplikasi ojek online ke Istana Negara tepat pukul 17.00 WIB dan juga disertai dengan mengirimkan secara daring ke alamat e-mail Kementerian Sekretariat Negara melalui [email protected] dan [email protected],” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam dalam keterangan persnya, Selasa, 28 Septermber 2021.
Surat tersebut berisi keprihatinan ICW selaku kelompok masyarakat sipil anti-korupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di KPK dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK sebagai badan anti- korupsi yang selama ini sangat disegani, baik oleh masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia kini sedang terpuruk,” ujar Adnan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Dunia Tata Ulang Arsitektur Ketahanan Kesehatan Global
Bahkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK pun kian menurun dari waktu ke waktu, dikarenakan upaya pemberantasan korupsi yang penuh ketidakpastian.