KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka, Firli Bahuri : Suap Dilakukan Secara Bertahap

- 25 September 2021, 05:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin  diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. /istimewa/

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pinada suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampun Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Azis Syamsuddin diduga melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju yang kini sudah dipecat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara.

Menurut Firli Bahuri, Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp 3,1 Miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya.

Baca Juga: KPK Akhirnya Tangkap Azis Syamsuddin dan Langsung Digiring ke Gedung Merah Putih

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu, dini hari, 25 September 2021.

Lebih rinci, Firli mengatakan, sekitar bulan Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Aliza Gunado (Kader Partai Golkar yang sedang disidik KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Baca Juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Kemudian Stepanus Robin Pattuju menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain mengurus perkara tersebut (makelar).

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x