KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

- 30 April 2021, 13:06 WIB
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww

 

 

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bepergian keluar negeri, terhitung 27 April 2021 selama 6 bulan ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Ali Fikri, mengatakan pelarangan Azis ke luar negeri berkaitan kasus suap tersangka penyidik dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju yang berupaya agar tidak menaikkan perkara tindak pidana korupsi Walikota Tanjung Balai Asahan, Syahrial ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, pada 28 April 2021, KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus suap tersebut.

Ihwal perkara yang menyeret nama Wakil Ketua DPR tersebut diawali pertemuan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya untuk menyampaikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkannya.

Baca Juga: REVIEW Ikatan Cinta: Kuatnya Ikatan Cinta antara Aldebaran dengan Reyna

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Wakil Ketua DPR itu pun memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial yang didampingi kuasa hukumnya Maskur Husain menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Dunia Menggelontorkan Dana Sebesar Rp2.263 Triliun Untuk Vaksin Covid-19 Hingga 2025

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah