Selanjutnya Maskur menghubungi Azis dan Aliza dan menyampaikan agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar. Tak hanya itu, Stepanus Robin juga meminta langsung kepada Azis dan Azis pun menyetujuinya. .
Setelah itu, lanjut Firli, Maskur Husain diduga meminta uang muka t Rp 300 juta kepada Azis. Azis kemudian mentransfer uang suap itu ke rekening bank milik Maskur.
Baca Juga: Kelompok Mahasiswa dan Pemuda Desak Golkar Pecat Azis Syamsuddin
"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," jelas Firli.
Masih sekitar bulan Agustus 2020, kata Firli, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan kembali menerima uang 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Atas kasusnya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Tanjungbalai
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***