MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Suap

- 4 Desember 2021, 10:22 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. /Tangkapan layar TouTube channel hukum

"Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.

Sebelumnya Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi. Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah