MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Suap

- 4 Desember 2021, 10:22 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. /Tangkapan layar TouTube channel hukum

SEPUTAR CIBUBUR - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaporan MAKI itu terkait dugaan keterlibatan Lili dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Kami sudah memasukkan hari ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Suap

Boyamin menduga Lili berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dalam laporannya, Boyamin menyertakan sejumlah berita media massa terkait kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan. Stepanus merupakan terdakwa penerima suap dari Syahrial untuk mengurus perkara di KPK terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Stepanus sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Untuk itu, MAKI melaporkan Lili Pintauli ke Kejagung dengan sangkaan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara.

Baca Juga: Bertahan Hidup, Mantan Penyidik KPK Jualan Sambal, Cemilan Hingga Nasi Goreng

"Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.

Sebelumnya Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi. Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah