Politisi PSI Soroti Kebijakan Gubernur Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, Bandingkan dengan Ahok

- 14 Juni 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

SEPUTAR CIBUBUR - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyoroti Gubernur DKI Anies Baswedan yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Menurut Anggota DPR DKI Jakarta itu, kebijakan Anies Baswedan tidak inovatif.

Dia juga menilai kebijakan itu dilansir karena Anies gagal merealisasikan janji untuk menyediakan hunian layak huni dengan DP nol rupiah.

Baca Juga: BTN Diduga Lakukan Intimidasi Terhadap Wartawan

"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja," kata Anggara dikutip Antara di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Anggara menilai kebijakan tersebut hanya meneruskan kebijakan gubernur sebelumnya yaitu BAsuki Tjahaya Purnama alias Ahok

Kebijakan insentif itu, lanjut dia, juga dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan.

Baca Juga: Pesona dan Profil Erina Gudono: Puteri Indonesia yang Dikabarkan Dekat dengan Anak Jokowi, Kaesang Pangarep

Ia menyebut hingga saat ini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah tidak terealisasi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x