SEPUTAR CIBUBUR - Warga Cibubur yang masuk Kabupaten Bogor mesti tahu nih. Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang aktivitas takbir keliling saat malam jelang lebaran Idul Fithri 1442 Hijriah.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.
SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga: Perlu UU Pembangunan Perkotaan untuk Dasar Hukum Menata Kawasan Cibubur
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor.
"Pokoknya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan
akan sebisa mungkin dicegah. Kalau kadung terjadi harus langsung dibubarkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin 3 Mei 2021 seperti dikutip seputarcibubur.com dari antaranews.com.
Selain melarang takbir keliling, SE itu juga menegaskan pelarangan untuk menyalakan kembang api dan saur on the road.
Burhan menyebutkan bahwa akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 saat menjelang hingga setelah Idul Fitri, untuk mencegah bermunculannya klaster baru penularan COVID-19.
Baca Juga: Begini Caranya untuk Dapat Kuota Internet Gratis Jasa Raharja