Perhatian, Jangan Jalan ke Puncak Dulu Sebelum Baca Ketentuan Ini

- 15 Mei 2021, 10:04 WIB
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Mei 2021.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Mei 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

SEPUTAR CIBUBUR -Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, masih menjadi salah satu destinasi favorit warga Jadebotabek untuk berlibur. Namun demikian, jangan terlalu bersemangat dulu untuk pergi ke Puncak, pasalnya ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata mengatakan, pada masa larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 pihak tetap memberlakukan sejumlah aturan. Salah satunya penyekatan untuk melarang kendaraan selain pelat F untuk melintasi kawasan puncak.

"Bagi kendaraan di luar pelat F, sudah ada ketentuan untuk diputar balik.Sesuai ketentuan pemerintah, penyekatan arus balik lebaran tetap akan kami lakukan hingga 16 Mei 2021 mendatang,” ujar Dicky seperti dilansir dari NTMC Polri Jumat 14 Mei 2021.

Baca Juga: Ade Yasin : Kawasan Puncak Hanya Boleh Dikunjungi Warga Bogor Saja

Berdasarkan keterangannya, sampai dengan pada hari kedua libur Lebaran, arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terpantau lengang.

Bahkan, Polres Bogor belum sempat memberlakukan sistem satu arah yang diberlakukan pada akhir pekan.

“Kendaraan yang melintas dari Simpang Gadog mengarah ke Puncak dari pintu tol juga cenderung masih sepi dan belum alami peningkatan,” kata Dicky.

Dicky juga mengimbau bagi pengendara dari luar Bogor yang melakukan perjalanan, agar melengkapi dengan surat negatif antigen atau sertifikat vaksin.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah