Berikutnya, menurut Yusri, pos pemeriksaan yang akan disekat di jalan arteri akan dibentuk di Jati Uwung, Tangerang, Banten dan Keduwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
"Di arteri di Jati Uwung untuk kendaraan sepeda motor. Kalau dari Jawa Barat itu di arah Kedungwaringin. Itu empat titik yang krusial," ungkap dia.
Baca Juga: Pemudik Bermotor Nekat Rangsek Posko Penyekatan Kedungwaringin-Karawang
Pos penyekatan itu bertujuan untuk memeriksa kelengkapan surat bebas Covid-19 yang diwajibkan bagi warga yang terlanjur mudik Idul Fitri.
"Kita sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19. Wajib itu mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," ungkapnya seperti dikutip seputarcibubur.com dari PMJNews.com
Nantinya seluruh kendaraan yang melintas diminta berhenti untuk menunjukkan kelengkapan surat bebas Covid-19 tersebut. Polri meminta pemudik untuk menyiapkan kelengkapan surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Jakarta.***