Proposal Perdamaian Ditolak, PT. Kampoeng Kurma Jonggol Resmi Dinyatakan Pailit

- 27 Mei 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi kampung kurma
Ilustrasi kampung kurma //pixabay/dikti

Zentoni menegaskan, dengan dikeluarkannya keputusan pailit, terkait kewenangan terkait aset PT. Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakarta Pusat. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah