Proposal Perdamaian Ditolak, PT. Kampoeng Kurma Jonggol Resmi Dinyatakan Pailit

- 27 Mei 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi kampung kurma
Ilustrasi kampung kurma //pixabay/dikti

SEPUTAR CIBUBUR – Lama tak terdengar, PT. Kampoeng Kurma Jonggol kini resmi dinyatakan pailit, setelah proposal perdamaiannya atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ditolak oleh para krediturnya.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, kepada wartawan, Rabu, 26 Mei 2021, saat ini PT. Kampoeng Kurma Jonggol sudah pailit, karena proposal PKPU yang diajukan oleh debitur telah ditolak para kreditur dan telah mendapat dari hakim pengawas.

Sebelumnya diketahui, bahwa PT. Kampoeng Kurma Jonggol gagal memenuhi kewajibannya serah terima kavling yang dijanjikan kepada kreditur, sehingga digugat PKPU oleh telah Topan Manusama dan Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU.

Baca Juga: Kolaborasi KemenkopUKM, Grab, dan VIDA Dukung 200 Ribu UMKM Masuk Digital

Keduanya membeli dua kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

Dalam putusannya, hakim PN Jakpus telah mengabulkan PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari.

Baca Juga: Penerima Vaksin Tak Perlu Lagi Gunakan Masker, di Korea

Selain itu, hakim juga mengangkat tiga orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x