Bogor Batasi Jumlah Pengunjung Tempat Wisata dan Jam Operasional Mal

- 26 Juni 2021, 22:00 WIB
Wisata alam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Wisata alam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Melonjaknya kasus positif Covid-19 mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat membatasi jumlah pengunjung tempat wisata dan mengatur jam operasional mal.

Jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal 25% dari kapasitas yang ada. Lalu, jam operasional mal diubah dari semula tutup pukul 21.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.

Jumlah pengunjung tempat wisata juga akan dipantau oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bogor Tak Terkendali, Berikut Sebaran Per Kelurahan dan Kecamatan

"Wisata alam dan wisata permainan maksimal pengunjungnya 25 persen dari kapasitas tempat, beroperasi pukul 08.00 WIB-17.00 WIB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu 26 Juni 2021.

Menurut Ade Yasin, Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang tergolong primadona bagi para pelancong di setiap akhir pekan, terlebih kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.

Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu menyebutkan bahwa belakangan pengelola tempat wisata kerap mengabaikan aturan kapasitas pengunjung meski sebelumnya tertera dalam aturan jumlah maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas.

"Petugas akan turun langsung ke tempat-tempat wisata untuk memeriksa para pengunjungnya. Maka pengelola juga harus mengerti dulu bahwa sekarang situasinya kasus Covid-19 sedang tinggi," kata Ade Yasin.

Baca Juga: Bogor Berpotensi Naik Status ke Zona Merah Penyebaran Covid-19

Penetapan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021. Kepgup tersebut juga mengubah aturan jam operasional pusat keramaian sesuai dengan masing-masing jenisnya.

Seperti operasional mal, semula maksimal tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.

Baca Juga: Sejumlah Layanan di Kabupaten Bogor Tutup Sementara, Akibat Covid-19

Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. ***

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x