SEPUTARCIBUBUR - Masyarakat bisa mendaftarkan diri pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) berbekal KTP dan KK (Kartu Keluarga).
DTKS dan data FMOTM menjadi dasar untuk pemberian bansos (bansos) dengan nilai bervariasi hingga maksimal Rp3 juta tergantung kategorinya.
Pendaftaran DTKS dan FMOTM masih dibuka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 2 Juli mendatang.
Baca Juga: Link Cek Bansos Terbaru Resmi Milik Kementerian Sosial
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran DTKS," demikian pengumuman Pemprov DKI Jakarta melalui akun twitter resmi, Senin 28 Juni 2021.
Bansos yang akan diberikan berdasarkan DTKS termasuk diantaranya adalah PKH (Program keluarga Harapan, BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), dan KAJ (Kartu Anak Jakarta)
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa DTKS akan menjadi dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta.
"Seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," tulis pengumuman itu.
"Jangan sampai terlewat, ya," sambungnya.