Pabrik di Cileungsi dan di Gunung Putri Didenda karena Langgar PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 15:00 WIB
Sidak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Cileungsi dan Gunung Putri, Jumat 9 Juli 2021.
Sidak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Cileungsi dan Gunung Putri, Jumat 9 Juli 2021. /bogorkab.go.id/

Seputar CIBUBUR - Dua pabrik yang masing-masing teletak di Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Gunung Putri Didenda terbukti melanggar PPKM Darurat.

Dua pabrik itu adalah PT Simone di Kecamatan Gunung Putri dan PT Sunbo di Kecamatan Cileungsi

Keduanya terbukti masih memberlakukan 100% karyawan bekerja di pabrik saat PPKm darurat.

Baca Juga: Ada Tanda Kekerasan Pada Mayat Wanita Korban Mutilasi Bertato 'RIRI' yang Ditemukan di Bogor

Terungkapnya pelanggaran PT Simone dan PT Sunbo adalah hasil sidak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jumat 9 Juli 2021.

Sidak dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.

Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja.

Padahal, Kecamatan Gunung Putri masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid-19. Dalam satu hari, ada 25-30 orang warga yang ditemukan positif Covid-19.

Baca Juga: Akhir Pekan, Cek Jalan Menuju Puncak Bogor yang Disekat Saat PPKM Darurat

“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," tegas Burhanudin kepada Manajemen PT. Simone.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: bogorkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah