Beredar Kabar Karantina Mandiri Covid-19 Kota Depok, Cek Syarat dan Kriterianya

- 17 Juli 2021, 10:00 WIB
Dalam informasi yang beredar itu disebutkan bahwa tempat karantina mandiri berlokasi di Wisma Makara UI dan Wisma Makara UI 2, Depok
Dalam informasi yang beredar itu disebutkan bahwa tempat karantina mandiri berlokasi di Wisma Makara UI dan Wisma Makara UI 2, Depok /facebook PemerintahKotaDepok

 

SEPUTAR CIBUBUR - Beredar kabar di media sosial dan aplikasi pembicaraan tentang tempat karantina mandiri bagi pasien Covid-19 di Kota Depok.

Dalam informasi yang beredar itu disebutkan bahwa tempat karantina mandiri pasien Covid-19 itu berlokasi di Wisma Makara UI dan Wisma Makara UI 2, Depok.

Berdasarkan penelusuran seputarcibubur.com diperoleh informasi bahwa untuk dapat mengikuti karantina mandiri itu setiap pasien Covid-19 harus memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Juga: Sentra Vaksin ITC Depok Buka Lagi, Daftar di Link Ini Sebelum Kuota Habis 

Kriteria pasien yang dapat mengikuti karantina adalah;

- kasus konfirmasi positif Covid-19 tidak bergejala

- tidak memiliki komorbid (kondisi pemberat)

- tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri

- berusia lebih dari 15 tahun, maksimal 60 tahun

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: facebook @PemkotKotaDepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah