SEPUTAR CIBUBUR - Beredar kabar di media sosial dan aplikasi pembicaraan tentang tempat karantina mandiri bagi pasien Covid-19 di Kota Depok.
Dalam informasi yang beredar itu disebutkan bahwa tempat karantina mandiri pasien Covid-19 itu berlokasi di Wisma Makara UI dan Wisma Makara UI 2, Depok.
Berdasarkan penelusuran seputarcibubur.com diperoleh informasi bahwa untuk dapat mengikuti karantina mandiri itu setiap pasien Covid-19 harus memenuhi syarat dan kriteria.
Baca Juga: Sentra Vaksin ITC Depok Buka Lagi, Daftar di Link Ini Sebelum Kuota Habis
Kriteria pasien yang dapat mengikuti karantina adalah;
- kasus konfirmasi positif Covid-19 tidak bergejala
- tidak memiliki komorbid (kondisi pemberat)
- tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri
- berusia lebih dari 15 tahun, maksimal 60 tahun