SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah sudah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di sejumlah daerah, sasalah satunya di wilayah Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Untuk merespons keputusan tersebut, Pemerintah Kota Depok pun melansir ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4.
Berdasarkan ketentuan itu, makan di warteg maksimum bagi 3 pelanggan dengan waktu 20 menit. Sementara aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Sang Anak Ketahuan Iseng Menelfon Pejabat Istana, Sandiaga Uno Beri Pelukan Hangat: Jangan Dimarahi
Aturan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok No 443/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Salah satu yang diatur dalam ketentuan itu adalah pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.
Dijelaskan bila supermarket, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: 5 Jokes Kocak Situasi Terkini Lionel Messi: Dari Pegawai Kontrak Sampai PPKM
Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.