Polres Bogor Mengungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 1 Tersangkanya Warga Afganistan

- 27 Agustus 2021, 00:59 WIB
Polres Bogor Mengungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 1 Tersangkanya Warga Afganistan
Polres Bogor Mengungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 1 Tersangkanya Warga Afganistan /

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Polresta Bogor melakukan konfrensi pers dalam pengungkapan kasus Narkotika.

Satresnarkoba Polres Bogor telah berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Bogor.

Diketahui dari 10 kasus penyalahgunaan Narkotika yang telah diungkap satresnarkoba Polres Bogor 1 tersangkanya adalah kewarganegaraan Afganistan.

Baca Juga: Agenda Kegiatan Sosial Jajaran Polres Bogor Memberikan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid 19

Dimana dari Pengungkapan kasus Narkotika tersebut sebanyak 16 tersangka berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor.

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, biang sintetis dan penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut yakni berinisial IB (21), DN (31), RL (30), BR (41), PA (35), RF (36), AF (25), AA (24), GW (29), TS (26), MS (19), MF (19), MS (25), SJ (21), DK (26) dan satu warga asing dari Afghanistan AA (38).

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan dari tangan para tersangka yang berhasil kita amankan tersebut, kita dapati barang bukti berupa sabu seberat 11 gram, ganja 505,67 gram, 1 bungkus biji ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,44 kg biang sintetis serta obat keras 1.250 butir tramadol, 3.280 butir hexymer dan 1.140 butir trihex.

Sementara itu para tersangka dari pengungkapan yang telah kita lakukan tersebut akan kita kenakan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x