Bogor Berlakukan Kawasan Bebas Ojol pada 6 Ruas Jalan di Pusat Kota

- 15 September 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi ojol.
Ilustrasi ojol. /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA/

Dia menjelaskan, dasar hukum kebijakan itu berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Ini Ide 'Kreatif Pasangan Muda-mudi Demi Lolos Liburan ke Puncak Bogor, Jangan Dicontoh

Peraturan tersebut, kata Mulyadi, mengatur pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Mulyadi menjelaskan, kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Selain itu, Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

"Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum)," ungkap Mulyadi.

Untuk pengawasannya di lapangan, Dishub Kota Bogor akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.

Sanksi yang diberikan kepada pengemudi ojek online yang melanggar aturan tersebut berupa teguran hingga denda.

"Karena pada dasarnya dalam Perda Trantibum sanksinya itu mulai teguran, denda administratif, hingga sanksi sosial," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x