Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali di Ungkap Polres Bogor dan Polda Jabar

- 22 September 2021, 20:31 WIB
Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali di Ungkap Polres Bogor dan Polda Jabar
Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali di Ungkap Polres Bogor dan Polda Jabar /

Sementara itu satu tersangka home industri ganja sintetis lainnya dengan inisial DJ ini berhasil di tangkap di Wilayah Palmerah Jakarta Barat berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 108,11 gram, tembakau sintetis siap edar sebanyak 2, 7 Kilo gram, 1 buah alat press, 2 buah alat timbangan digital, 2 buah gelas ukur, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna hijau, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna coklat, 4 buah botol kaca berisikan ethanol atau alkohol, dan 21 buah botol kaca kecil berisikan cairan saus tembakau.

Dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan tersebut bahwa bahan baku pembuatan tembakau sintetis ini berasal dari negara China, yang dimana hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan bagaimana barang – barang tersebut bisa masuk ke Indonesia.

Sementara itu dalam produksinya para tersangka ini melakukan pembuatannya di lakukan secara Home industri.

Dan dalam peredarannya tembakau sintetis siap edar ini di edarkan para tersangka melalui media sosial Instagram dengan berbagai akun.

Serta dalam pengiriman terhadap tembakau sintetis yang telah di pesan oleh para konsumennya ini, para tersangka ini mengirimkannya melalui jasa ojek Online ataupun melalui kurir.

Sementara itu di ketahui nilai jual setiap 1 gram tembakau sintetis siap edar ini di hargai sekitar 60 ribu rupiah, dan bila di total kan tembakau sintetis siap edar yang berhasil disita ini, nilai jualnya pun mencapai kurang lebih 360 juta rupiah.

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago juga mengatakan bahwa secara keseluruhan dari 6 TKP pengungkapan kasus home industri tembakau sintetis yang berhasil di Ungkap ini total sebanyak 33, 45 kilo gram bahan baku (biang) tembakau sintetis dan 5, 92 Kilogram tembakau sintetis siap edar berhasil kita amankan.

Untuk Pasal yang kita jerat terhadap 11 tersangka ini yaitu pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah, tutupnya.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah