Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota, Kamis 9 Desember 2021

- 9 Desember 2021, 07:04 WIB
Jadwal SIM Keliling  di Kota Bogor, Kamis 9 Desember 2021
Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor, Kamis 9 Desember 2021 /Humas Polres Tasikmalaya Kota/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari level 4 ke level 1.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bogor Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan SIM di gerai SIM Keliling.

Bagi anda warga Bogor dan sekitarnya, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling di kawasan Polresta Bogor Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Baca Juga: Sinarmas Land Tawarkan Kluster Mississippi, Hunian Teduh di Perumahan Kota Wisata Cibubur

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x