"Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum wajib melakukan atau menunjukan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)," jelas AKP Dicky.
Selanjutnya, masyarakat juga harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.
"Orang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang berpergian jarak jauh," tegasnya.
Baca Juga: Libur Nataru, 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Demikian dikutip seputarcibubur.com dari artikel berjudul "Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup, Dialihkan via Jonggol dan Sukabumi" yang tayang di isubogor.com.
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari Instagram Pemkab Bogor dijelaskan selama saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ganjil genap juga tetap berlaku.
"Pemberlakuan ganjil genap kepada kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
"Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku untuk ambulan, kendaraan dinas, kendaraan diplomatik, dan kendaraan Covid-19," tulis Instagram @kabupaten.bogor.*** Iyud Walhadi/isubogor.com