Malam Pergantian Tahun, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor

- 27 Desember 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi, Polisi Berlakukan sistem one way di Jalur Puncak Bogor. /PR Bogor/
Ilustrasi, Polisi Berlakukan sistem one way di Jalur Puncak Bogor. /PR Bogor/ /

SEPUTAR CIBUBUR - Mengantisipasi kerumunan dan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat pada malam tahun baru, sejumlah Kepolisian daerah memberlakukan skema rekayasa lalu lintas.

Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat misalnya, akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengalihan akan berlangsung selama 12 jam mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Kebijakan ini dilakukan guna meminimalisir kepadatan lalu lintas saat malam pergantian tahun.

Baca Juga: Bogor Level 2, Masyarakat Diminta Tidak Euforia Paksa Diri Liburan ke Puncak

“Menjelang pergantian tahun nanti kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan di mulai dari Jumat 31 Desember 2021 pukul 18.00 WIB hingga Sabtu 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB,” kata Harun dilansir NTMC Polri, Minggu 26 Desember 2021.

Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan menuju arah Ciawi-Sukabumi. Hal ini dilakukan guna meminimalisir pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru.

Harun mengatakan, pihaknya telah menyiagakan petugas gabungan dari Polri-TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pengamanan ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan puncak.

Baca Juga: Daftar Lengkap 10 Kawasan Tidak Boleh Ada Kerumunan Saat Malam Tahun Baru di Jakarta

Petugas juga akan memeriksa syarat perjalanan berupa sertivikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1×24 jam.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x