Cara Mudah Daftar DTKS Jakarta, Klik Link dtks.jakarta.go.id

- 1 Februari 2022, 19:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta sepanjang 1-20 Februari 2022
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta sepanjang 1-20 Februari 2022 /twitter @DKIJakarta

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta sepanjang 1-20 Februari 2022.

Data DTKS Jakarta merupakan dasar untuk penentuan nama penerima sejumlah jenis bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta.

Jenis bansos yang berasal dari APBD Pemprov Jakarta mencakup Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Lalu, Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: Link Pendaftaran dtks.jakarta.go.id hanya Loading, Warganet: Server Down? 

Selain itu, DTKS Jakarta juga digunakan menjadi salah satu dasar penerima bansos yang bersumber dari APBN 2022. Bansos itu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, dan PBI (untuk peserta BPJS Kesehatan).

Berikut ini cara melakukan pendaftaran DTKS Jakarta;

  1. Buka situs dtks.jakarta.go.id melalui browser. Bisa mengunakan Chrome, Mozzila atau browser lainnya.

 Baca Juga: Jadwal dan Link Vaksinasi Booster di RS Meilia Cibubur, Vaksin Astrazeneca  

  1. Lalu pilih Buat Akun baru, khusus bagi yang belum memiliki akun.
  2. Setelah akun dibuat, lalu masuk atau login menggunakan akun yang sudah dibuat. Bagi warga yang sebelumnya sudah memiliki akun, bisa langsung ke tahap ini.
  3.  Pilih menu Pendaftaran.
  4. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
  5. Kirim.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS, Warga Keluhkan Tak Bisa Mendaftar, Link dtks.jakarta.go.id hanya Loading 

Catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Twitter @DKIJakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x