Polsek Cileungsi Merazia Agen Penjualan Miras di Kawasan Metland Transyogi, Ratusan Botol Disita

- 8 Februari 2022, 11:10 WIB
Polsek Cileungsi Merazia Agen Penjualan Miras di Kawasan Metland Transyogi, Ratusan Botol Disita
Polsek Cileungsi Merazia Agen Penjualan Miras di Kawasan Metland Transyogi, Ratusan Botol Disita /

SEPUTAR CIBUBUR - Polsek Cileungsi kembali melakukan razia minum-minuman keras di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Kali ini sebuah agen penjualan minuman keras (miras) yang berada di kawasan Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, di razia petugas Polsek Cileungsi, Senin 7 Februari 2022.

Dalam razia yang dilakukan oleh Polsek Cileungsi tersebut, ratusan botol miras dari berbagai merek, diamankan petugas dari lokasi.

Baca Juga: Ungkap Kasus Upal, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya Dapat Penghargaan BI

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, razia miras tersebut diawali kecurigaan anggotanya yang tengah melakukan patrol rutin di sekitar. 

"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021," ucap Andri Alam Wijaya.

Menurutnya, total minuman haram yang disitanya tersebut sebanyak 186 botol. Saat dirazia, pemilik agen juga tidak memiliki izin usaha penjualan minuman keras tersebut.

 "Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship," tandasnya. 

Kapolsek meminta warga untuk tidak melakukan penjualan miras, pasalnya Pemkab Bogor dengan Kepolisian berkomitmen untuk memerangi berbagai penyakit masyarakat, salah satunya miras.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x