Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," tuturnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti smartphone hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga: Hati-hati, Jangan Unggah Judi Online di Sosmed, Ancaman Pidana 6 Tahun Menanti
Lebih jauh Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang handphone-nya.
"Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan ponsel atau sedang telepon. itu sasaran mereka," tuturnya.
Nantinya, uang dari hasil pencurian handphone tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online atau slot.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot," tandasnya. ***