Baca Juga: Jangan Kaget, Jika Rumah Sultan” Harga Rp7,5 Miliar di Kota Tegal Tetap Ada Pembelinya
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces, Rabu 7 September 2022: Bisnis Baru Anda Mulai Menuai Hasil
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan. ***