Simak Lokasi Dan Jadwal Layanan Samsat Dan SIM Keliling Di Wilayah Jakarta Dan Sekitarnya Untuk Hari Ini

- 26 Oktober 2022, 09:38 WIB
JADWAL dan Lokasi SIM Keliling
JADWAL dan Lokasi SIM Keliling /Iwan Pur/seputarcibubur

SEPUTAR CIBUBUR - 

Polda Metro Jaya dan Dirlantasnya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling dan juga layanan SIM Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Rabu (26/10/2022).


Untuk Samsat Keliling, ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam penambahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.


Adapun lokasi pelayanan Samsat Keliling pada Rabu, 26 Oktober 2022 di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebagai berikut:

 

Baca Juga: Presiden : Dengan BSU Diharapkan Daya Beli Tetap Terjaga

Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
Samling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
Samling Jakarta Barat : LTC Glodok
Samling Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
Samling Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
Samling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangeran, dan Perumnas 2 Karawaci
Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
Samling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.
Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Paku Haji Kelapa Dua.
Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
Samling Kabupaten Bekasi: Ruko Robinson Lippo Cikarang.
Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok. Samling Cinere: Kelurahan Pasir Putih Cinere.


Sementara itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga membuka layanan SIM Keliling pada hari ini
yang tersebar di empat titik wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, serta Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling ini akan membantu serta mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan yang dimilikinya.

Layanan SIM Keliling akan mulai beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun syarat administratif yang diperlukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan SIM Keliling ini adalah diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta dengan fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Instagram Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah