Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan Jalur Puncak tidak Berlaku bagi Kendaraan Bantuan Logistik Korban Gempa

- 25 November 2022, 22:41 WIB
Penerapan buka tutup arah dan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor
Penerapan buka tutup arah dan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor /Isu Bogor/Mutiara Ananda H.

SEPUTAR CIBUBUR - Aturan ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tetap dilaksanakan seperti biasa setiap akhir pekan. Kendaraan menuju Puncak harus menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor.

Sejalan dengan aturan ganjil genap, operasi penyekatan tersebut bakal terus digencarkan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Titik lokasi penyekatan ganjil genap di Puncak Bogor salah satunya di pintu keluar tol Gadog atau Simpang Gadog, Megamendung, area setelah Ciawi. Sedulur perlu mengetahui hal tersebut guna menghindari sanksi putar balik jika nomor polisi kendaraan atau plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan waktu keberangkatan yang diatur dalam sistem ganjil genap.

Baca Juga: Kementerian PUPR Fokus Tangani Longsoran di Jalan Nasional Cianjur-Puncak

"Pemberlakuan ganjil genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Ahad (Minggu) Pukul 24.00 Wib. Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 Wib," terang TMC Polres Bogor.

Menurut Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, aturan Ganjil Genap terapkan seperti biasa. Namun, ada sedikit sedikit perbedaan.

"Kendaraan yang membawa logistik untuk korban gempa Cianjur diperbolehkan melintas. Kita lihat juga saat pemeriksaan," ujar Dicky, Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Puncak Bonus Demografi Tahun 2030, Kemnaker Fokus Maksimalkan Potensi Talenta Muda

Dicky menambahkan, akhir pekan ini rencananya sistem satu arah atau oneway akan diterapkan lebih pagi dari biasanya. Karena, dikhawatirkan terjadi penumpukan arus kendaraan wisatawan dengan kendaraan yang membawa bantuan logistik.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x