Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Naik Kereta Bagi Anak dan Dewasa, Perhatikan Aturan Pemerintah

- 7 April 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi mudik dengan kereta api
Ilustrasi mudik dengan kereta api /Tangkapan layar/Instagram @kai121_

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau para calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

 

Eva menggarisbawahi calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.

Apabila belum vaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Simak Yuk, Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023

"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh
orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," jelas Eva di Jakarta pada Jumat, 7 APril 2023.

Sedangkan untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, KAI mewajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.

Apabila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x