Viral Mobil Bea Cukai Diderek karena Parkir Liar, Dishub: Berdasarkan Laporan Masyarakat

- 8 April 2023, 10:36 WIB
Mobil bea cukai yang diderek karena parkir liar
Mobil bea cukai yang diderek karena parkir liar /Antara/

Menurut Joni, denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.

"Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah