Hai Panitia Kurban! Ingat Jangan Buang Isi Perut Hewan Kurban ke Got dan Kali, Bisa Bikin Penyakit

- 23 Juni 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 2023
Ilustrasi Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 2023 /mufidpwt/Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit.

Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup
DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 23 Juni 2023 seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Asep menyebut, badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali ataupun sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak tercemar limbah. Limbah tersebut dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.

Baca Juga: Gratis 3 Bulan Kereta Cepat Jakarta Bandung Mulai 18 Agustus 2023

Manggot adalah larva (berupa ulat) dari jenis lalat Black Soldier Fly yang biasa disebut lalat BSF.

Adapun sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air merupakan limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan seperti jeroan hingga isi perut hewan kurban.

Pembuangan ke badan air, kata Asep, memicu tumbuhnya parasit yang menyebabkan penyakit
menularkan sejenis hepatitis, tifus, dan penyakit mata dan kuku (PMK).

"Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas," tegas Asep.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah