DKI Lakukan Penutupan Industri Diduga Sumber Pencemaran udara, 6 Stockpile Batu Bara 3 Peleburan Baja

- 15 September 2023, 17:17 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara enam penampungan (stock pile) untuk industri yang menggunakan batu bara dan tiga industri peleburan baja selama beberapa waktu terakhir karena tidak memenuhi standar lingkungan.

"Beberapa rencana aksi pertama adalah penertiban untuk industri telah dilakukan enam usaha 'stock pile' batu bara dan tiga industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Septembr 2023.

Industri yang ditutup sementara itu diduga menjadi pemicu polusi udara di Ibu Kota. Dia
menyebutkan, penertiban itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ataupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Begini Upgrade Skill Investasi Saham Anti Boring Saat Menunggu

Dia mengatakan, kegiatan industri dengan bahan baku batu bara ini diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara. "Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Erni Pelita Fitratunnisa yang biasa disapa Fitri menjelaskan, jika enam industri itu tetap tidak memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dalam waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel industri tersebut.

"Kita lihat jika tidak ada peningkatan di dalam pengelolaan lingkungan, itu akan dilanjutkan tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya ya penyegelan, kemudian penutupan seterusnya," kata Fitri.

Sedangkan tiga industri peleburan baja untuk sementara waktu itu dilakukan karena industri tersebut tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO).

Jika tiga industri itu sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan maka penyegelan sementara akan dicabut.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x