Pahami Aturan Pemanfaatan Air Tanah (Air Sumur) Berbayar Bagi Rumah Tangga, Simak Penjelasan Kementerian ESDM

- 13 November 2023, 21:12 WIB
Seorang warga menggunakan air sumur bor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Seorang warga menggunakan air sumur bor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. /Antara/ICRAF Surabaya/

Menurut dia, sejumlah wilayah itu bakal menjadi prioritas penerapan perizinan pemanfaatan air tanah nantinya.

Lebih lanjut Wafid menyampaikan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisikakimia air tanah.

Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Ia menuturkan pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04-6,30 cm per tahun.

Penurunan tanah tersebut lebih landai dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV di Raffles Hills Cibubur

Hal ini menunjukkan melambatnya laju penurunan tanah seiring dilakukannya pengendalian penggunaan air tanah.

"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," katanya. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah