Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelajar SMP di Cibubur Jadi Tersangka

- 25 Januari 2024, 06:28 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly /

SEPUTAR CIBUBUR-Seorang pelajar SMP berinisial SH (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan berinisial PA (6) di Cibubur, Ciracas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasar hasil penyidikan Unit PPA terhadap kasus pencabulan dialami PA.

Bahwa dari hasil penyidikan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta, SH  mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

 Baca Juga: Tanggapi Sikap Tak Sopan Gibran di Debat, Begini Tanggapan Jokowi

"Kita kenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu 24 Januari 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA, seorang anak lain berinisial AR (4) yang saat kejadian, serta tiga saksi lainnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa Visum et Repertum terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

 Baca Juga: Kios Suku Cadang di Pasar Mobil Kemayoran Terbakar, Kerugian Rp2,4 Miliar

"Pelaku saat ini sudah diserahkan di Panti Handayani Cipayung. Kita perlakukan sebagai layaknya yang berlaku terhadap anak tersebut. Sebagai anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x