Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dan Facebook Dua Hari Lagi kalau Tidak Melakukan Hal ini

- 18 Juli 2022, 07:23 WIB
Ilustrasi media sosial akan diblokir Kemenkominfo jika tidak melakukan pendaftaran ulang
Ilustrasi media sosial akan diblokir Kemenkominfo jika tidak melakukan pendaftaran ulang /Pixabay/LoboStudioHumburg

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, dan lainnya. 

Ancaman Kemenkominfo itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Minggu, 17 Juli 2022, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya.

Baca Juga: Viral di Medsos Para Bocil di Kepulauan Aru Main Judi Gaple Taruhan Hingga Rp2.000

Menurut Semuel, Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Baca Juga: Mengapa Judi Online Sulit Diberantas, Ini 6 Alasan Menurut Kemenkominfo

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x