Pemilihan Umum (Pemilu) Elektronik Masih Menunggu Regulasi, Teknologi Tersedia

- 29 Januari 2024, 09:59 WIB
Dr. Andrari Grahitandaru (Depan No.2 dari Kanan) pada Diskusi Tentang Pemilu Elektronik, atau E-Voting, yang digelar Center for Technology & Innovation Studies (CTIS) bersama Ikatan Audit Teknologi Indonesia (IATI)
Dr. Andrari Grahitandaru (Depan No.2 dari Kanan) pada Diskusi Tentang Pemilu Elektronik, atau E-Voting, yang digelar Center for Technology & Innovation Studies (CTIS) bersama Ikatan Audit Teknologi Indonesia (IATI) /CTIS/

SEPUTAR CIBUBUR - Meski teknologi sudah tersedia, namun pemanfaatan sistem Pemilu Elektronik atau E-Voting belum akan digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.

Dari sebelas tahapan Pemilu, sistem Pemilu digital elektronik  baru diterapkan pada tahapan Pendaftaran Partai Politik, Pendaftaran Pemilih dan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu. 

Tahapan-tahapan pemilu berikutnya, seperti Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, Pengiriman Hasil, Tabulasi dan Penayangan Hasil, ternyata masih akan dilaksanakan secara konvensional.

Baca Juga: Riset INDEF: Shopee Jadi Platform yang Paling Banyak Digunakan UMKM

Memang, ada tahapan yang menggunakan sistem pemilu elektronik, yaitu sistem e-rekapitulasi dengan mengirimkan hasil dari TPS, oleh Kepala PPS sendiri, langsung ke pusat tabulasi data. Namun, itupun hanya dipakai sebagai verifikasi, tidak bisa dipakai sebagai hasil pemilu yang sahih. 

Demikian beberapa kesimpulan diskusi Center for Technology & Innovation Studies (CTIS) bersama Ikatan Audit Teknologi Indonesia (IATI), Rabu 24 Januari 2024. 

Dalam pertemuan yang diawali pengantar oleh Ketua IATI, Prof Hammam Riza, moderator Wakil Ketua IATI, Dr  Jarot Suroso dan pembicara Dr Andrari Grahitandaru, Ketua Cluster Teknologi Informatika dan Elektronika (TIE) IATI, berhasil dipaparkan progress penerapan E-voting yang telah dibangun sejak awal dekade 2010-an, namun baru mulai diterapkan pada E-Voting Pemilihan Kepala Desa di beberapa desa, mulai tahun 2013 lalu.

Hal ini bukan disebabkan teknologinya yang belum siap, melainkan aspek regulasinya yang belum mendukung.  

Andrari menyatakan bahwa untuk penerapan E-Voting ini, minimal ada 5 komponen yang perlu diperhatikan yaitu komponen legalitas, komponen teknologi, komponen penyelenggara, komponen masyarakat dan komponen pembiayaan.   

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x