CTIS Bahas Perkembangan Internet di Indonesia: Dampak Negatif Perlu Perhatian

- 4 Maret 2024, 15:32 WIB
Dr. Ashwin Sasongko (No.3 dari Kanan) Pada Pemaparan Tentang Perkembangan dan Kendala Teknologi Internet, di CTIS
Dr. Ashwin Sasongko (No.3 dari Kanan) Pada Pemaparan Tentang Perkembangan dan Kendala Teknologi Internet, di CTIS /CTIS/

Sesudah itu,  dibangun beragam aplikasi dan konten di jaringan internet tadi.  Di Indonesia, jaringan telekomunikasi yang dikelola operator telekomunikasi lokal dan internasional dipayungi UU No.36/1999 Tentang Telekomunikasi.  Sedang untuk operator aplikasi layanan internet lokal dan global dilindungi UU No.1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai UU Sektoral.  Baru kemudian aplikasi layanan internet dapat memuat beragam konten seperti website, youtube, instagram, Tik Tok, yang kesemuanya dilindungi UU No.32/2002 Tentang Penyiaran.  UU No.32/2002 ini terus diperbaharui, dan terakhir menjadi UU No.27/Th.2022 Tentang Penyiaran.

Hingga saat ini, ICANN adalah satu satunya organisasi yang mengelola jaringan internet global, yang menyediakan Internet Protocol (IP) Address, juga menyediakan dan mengelola Domain Names System (DNS), serta melayani server semua Internet Service Provider (ISP) di seluruh Dunia.  IP Address disediakan ICANN melalui partnernya di setiap negara. 

Di Indonesia, IP Address diserahkan ke Indonesia Network Information Center (IDNIC) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).  Sedang untuk pengelolaan DNS, maka ICANN menyerahkannya kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).  PANDI lah yang mengelola Dot.ID atau “.id” di Indonesia.

Berbagai kegiatan yang selama ini memanfaatkan ruang fisik atau physical space, sekarang telah beralih ke ruang siber atau cyber space.  Layanan seperti e-banking, smart-banking, mobile banking, e-money, digital-money, smart government, e-government, cyber-security dan cyber-notary sudah semakin memasyarakat. 

Masyarakat puas dengan layanan elektronik ini, namun berbagai kendala juga bermunculan, terutama dari aspek regulasinya.  Memang jamak bahwa regulasi kerap tertinggal dari perkembangan teknologinya sendiri, yang semakin cepat.  Ashwin mencontohkan tentang penerapan electronic archive sesuai UU No.43/Th.2009 Tentang Kearsipan, ternyata timbul masalah apakah arsip yang disimpan secara elektronik tadi adalah arsip otentik atau arsip yang sudah diolah secara digital sehingga keotentikannya tidak terjamin?  Juga kegiatan e-commerce yang belum sesuai dengan UU No.7/Th.2014 Tentang Perdagangan, terbukti saat ini orang dengan mudah bisa memanfaatkan layanan Tik Tok untuk melaksanakan transaksi jual-beli, yang sudah pasti tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca Juga: Langgar Ketentuan Perdagangan Karbon, KLHK Cabut Izin PBPH PT Rimba Raya Conservation

Juga perkembangan teknologi internet bisa mengaburkan antara layanan jasa telekomunikasi dengan layanan jasa internet,  yang tidak memerlukan infrastruktur telekomunikasi konvensional, seperti layanan WhatsApp yang bisa mengirim pesan, mengirim video, juga mengirim gambar maupun layanan berbicara layaknya tilpon.  Hal seperti ini masih belum diatur dalam suatu regulasi yang baku.   Apalagi, segera muncul layanan internet dari ruang angkasa menggunakan ribuan satelit yang ditempatkan di orbit rendah guna melayani jasa internet di seluruh pelosok Dunia tanpa mengenal tapal batas negara lagi.

Di Dunia global yang semakin mengecil ini, Ashwin menyarankan agar para pemangku kepentingan, baik Pemerintah maupun Non-Pemerintah,  terus menginvetarisasi permasalahan internet yang timbul, sekaligus mencari jalan keluar untuk memecahkannya. 

Di samping itu, partisipasi Indonesia diberagam kegiatan ICANN harus terus diintesifkan dan digencarkan agar Indonesia bisa menyuarakan kepentingan kepentingannya dalam pembuatan kebijakan kebijakan pemanfaatan internet global.  Tentunya, Indonesia belum bisa mengambil posisi seperti Rusia dan Tiongkok , yang saat ini tengah membangun sistem internet sendiri dan mereka siap bersaing dengan ICANN yang dikendalikan Amerika Serikat.  ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x