Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter Berlaku di Seluruh Indonesia

7 Januari 2022, 08:23 WIB
Ilustrasi. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa produksi minyak goreng Rp14 ribu per liter akan diproduksi pada Januari 2022. /Pixabay/Satif576

 

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

Sebelumnya harga minyak goreng pada minggu ke-5 Desember 2021,mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen (MtM).

Kebijakan ini sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.

 Baca Juga: Mendag: Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng

Minyak goreng keemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

"Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail,” kata Airlangga pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Gandeng Simar Pangan, Food Station Hadirkan FS-Borneofood di Bumi Kalimantan

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana, kata Airlangga, untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

"Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata dia

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak No 35/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler