Jumat Diperiksa Bareskrim, Hari Ini Indra Kenz Masih di Luar Negeri, Halo Pak Kapolri

17 Februari 2022, 09:42 WIB
Jumat Periksa, Hari Ini Indra Kenz Masih di Luar Negeri, Halo Pak Kapolri /Ig@indrakenz

SEPUTAR CIBUBUR -Indra Kenz, Afilitor Binomo yang seharusnya akan menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat 18 Februari dikabarkan hingga hari ini, Kamis 18 Februari 2022, masih berada di luar negeri dengan alasan tengah menjalani pemeriksaan media.

Hal menjadi pertanyaan besar bagi para korban investasi bodong Binomo. Apalagi, kabarnya kuasa hukum Indra Kenz telah mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan menjalani pemeriksaan medis.

Kuasa Hukum korban dugaan penipuan aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, sangat menyayangkan tindakan Indra Kenz yang tidak akan hadir dalam pemanggilan oleh Bareskrim Polri pada Jumat 18 Februari.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 15 Saksi Kasus Binomo, Indra Kenz Menyusul

"Ini sama saja  tidak menghormati panggilan Bareskrim Polri kecuali kalau tidak diketahui bahwa ada pemanggilan hari Jumat ini," kata Finsensius Mendrofa.

Finsensius Mendrofa menyatakan, sejak awal pihaknya mendorong Bareskrim Polri untuk segera bertindak dan menyita semua bukti-bukti terkait Binomo.

Finsensius mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa tegas dan melakukan penjemputan Indra Kenz di luar negeri.

Selain itu, ia berharap Polri bisa bergerak cepat untuk menyita semua aset terkait kasus Binomo itu.

Baca Juga: Kasus Crazy Rich Indra Kenz Digarap Bareskrim, Polisi Utamakan Laporan Korban Investasi Berkedok Judi Binomo

"Kami minta terkait pasal tindak pidana pencucian uang harus ditegakkan, semua mitra bisnis, keluarga diusut semua aliran uang," kata Finsensius Mendrofa.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya akan memanggil  afiliator  Binomo, Indra Kenz Jumat 18  Februari 2022.

Dedi memastikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus  untuk meningkatkan status kasus Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler