Mau Jadi Crazy Rich, Ini Pesan Ketua Ketua DPD LaNyalla Buat Anak Muda Pengguna Binary Option

1 Maret 2022, 07:47 WIB
LaNyalla Mattalitti /Instagram.com/@dpdri//

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan anak muda bahwa untuk menjadi crazy rich atau orang kaya tidak bisa dicapai dengan cara instan, mudah dan cepat, melainkan melalui kerja keras.

Hal itu disampaikan  LaNyalla menanggapi aksi tipu-tipu berkedok trading binary option, yang dinyatakan ilegal dan kini diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Saya hanya ingin ingatkan, terutama bagi anak-anak muda, menjadi kaya itu melalui proses dan tidak ada yang instan. Semuanya perlu kerja keras. Jadi kalau ada anak muda tiba-tiba menjadi crazy rich, maka kita harus berpikir rasional, bagaimana cara dia mendapatkan kekayaan tersebut," kata  LaNyalla, saat reses di Jawa Timur, Senin 28 Februari 2022.

 Baca Juga: Tebak tebakan Binary Option, Ekonom INDEF: Bandar Ga Mungkin Kalah

LaNyalla meminta anak-anak muda untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan yang didapat melalui aplikasi trading online yang dijanjikan para influencer serta para marketing.

"Kita harus waspada dengan janji dan iming-iming yang menggiurkan. Karena buktinya aplikasi trading online itu sudah banyak memakan korban. Banyak anak muda tertipu ratusan juta dan bahkan ada yang frustrasi," papar dia.

 LaNyalla juga mengimbau kepada para anak muda untuk tidak ikut mempromosikan trading dengan keuntungan yang besar dan berlipat-lipat.

"Trading ini masih ilegal dan siapa yang terlibat, yang memasarkan dan lain-lain akan ikut terbawa dalam kasus hukum. Jadi sebaiknya berhati-hati," kata dia.

 

Untuk anak muda dan masyarakat yang ingin bermain trading, LaNyalla menyarankan untuk selalu cek kebenaran dari platform apa pun melalui instansi terkait.

“Sebelum melakukan investasi atau semacam trading sebaiknya melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha melalui website bappebti atau mungkin bisa juga di OJK," paparnya.

 Lebih lanjut LaNyalla juga meminta Bappebti dan instansi terkait bekerjasama dalam melakukan pengawasan adanya platform atau aplikasi serupa.

 

"Aparat penegak hukum, Bappebti, dan OJK agar menindaktegas oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperkaya diri mereka. Di sisi lain masyarakat perlu ditingkatkan edukasinya soal perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini," tuturnya.

Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.

Saat ini, kasus trading binary option ini telah menyeret nama pesohor Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Indra Kenz terancam dimiskinkan karena dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler