Kabar Baik Buat Investor Bitcoin Cs, Digital Futures Exchanges (Bursa Kripto Indonesia) Siap Beroperasi

20 Maret 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi Bappebti /seputarcibubur.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Para investor kripto Bitcoin Cs nampaknya akan semakin percaya diri dan semakin membludak, hal tersebut bukan tidak beralasan dikarenakan Digital Futures Exchange, Bursa Kripto Indonesia akan segera beroperasi.

Kabar baik tersebut datang dari Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya yang mengatakan bahwa Pemerintah dipastikan akan segera meluncurkan bursa kripto pada akhir kuartal 1 2022, yakni tepatnya pada akhir Maret 2022 mendatang.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah menyusun sejumlah kebijakan dalam rangka finalisasi Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa kripto resmi di Indonesia.

Baca Juga: Harga Mata Uang Kripto Meroket , Ini Dia Penyebabnya, Lanjut Cuankah Atau Jeblok?

Seperti diketahui semula bursa kripto dicanangkan untuk bisa meluncur pada akhir semester I-2021.

Namun, ternyata rencana tersebut gagal dan dimundurkan menjadi akhir tahun 2021.

Hal yang sama terulang, dan akhirnya pemerintah menargetkan bursa kripto bisa meluncur pada akhir kuartal I-2022.

Sementara Digital Futures Exchange (DFX), Bursa Kripto Indonesia DFX sebagai calon bursa berjangka, sejatinya sudah disiapkan sejak Oktober 2020 silam.

Digital Futures Exchange (DFX) sendiri merupakan inisiasi dari beberapa pedagang kripto, yakni Indodax, Zipmex, Upbit, dan Pintu. 

Baca Juga: Fenomena Robot Trading Ilegal Cara Hukum Menyelesaikannya, Member Fahrenheit, ATG, Net89, DNA Pro, Wajib Simak

Menurut data dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, selain keempat pedagang kripto di atas, pemegang saham lainnya adalah Bursa Berjangka Jakarta, PT Teknologi Sinar Nusantara, PT Batasan, PT Indo Artha Digital, PT Jati Tekno Prima, PT Jasa Mulia Forexindo, dan PT Global Investa Cakrawala. 

Saat ini sudah ada 17 pedagang aset kripto yang tercatat di Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto di bursa.

PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Aset Digital Indonesia (Incrypto), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Galad Koin Indonesia (Galad), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima), PT Luno Indonesia Ltd (Luno), PT Mitra Kripto Sukses (Kripto Sukses), PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras), PT Pedagang Aset Kripto (Pedagang Aset Kripto), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Zipmex Exchange Indonesia.

Baca Juga: Mulai Investasi Kripto? Simak Tips Berikut Ini Agar Tidak Jeblok!

Berdasarkan data Bappebti per Februari 2022, investor aset kripto terdaftar sudah tembus 12,4 juta atau bertambah 532.102 tiap bulannya.

Sementara, nilai transaksi aset kripto secara keseluruhan sudah mencapai Rp 83,8 triliun.

Bursa kripto di Indonesia harus selalu mengedepankan kehati-hatian, dengan regulasi yang tidak mengekang perkembangan industri.

Aset kripto masih merupakan barang baru di Tanah Air. Sebagai instrumen investasi, aset kripto sangat fluktuatif dan mudah bergejolak.

Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa aset kripto di Indonesia akan segera beroperasi jika syarat-syarat pendiriannya sudah terlengkapi, terutama dalam hal permodalan ungkap  Founder & CEO PINTU Jeth Soetoyo.

"Saya meyakini, fenomena dan daya tarik kripto akan terus mengalami perkembangan, karena kita tahu aset kripto membuka akses investasi masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara global," sambung Jeth.

Baca Juga: Ada pantheras.com, Ini Daftar 17 Pedagang Aset Kripto (Exchanger) Resmi Terdaftar di Bappebti

Selain itu, aset kripto bukan hanya melakukan investasi saja, namun para pengusaha di Indonesia dapat mengembangkan berbagai aplikasi yang diluncurkan di atas teknologi blockchain.

Hal ini pun bisa membuka peluang lebih luas lagi bagi pelaku usaha di Indonesia.

Jika bursa kripto dapat terealisasi di Indonesia tahun ini, maka hal ini akan menjadi bursa pertama di dunia yang diregulasi oleh pemerintah.

Hal ini tentunya disambut positif dan didukung oleh para pedagang aset kripto.

Dalam pembentukan bursa kripto tersebut, Kemendag mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.***

 

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler