KLHK Setop Proyek Karbon Hutan di Sumatera dan Kalimantan, Ingatkan Soal Kesesuaian Regulasi

11 April 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi hutan /Preefik/

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.

Proses validasi proyek karbon itu tidak bisa dilanjutkan bila tidak sesuai regulasi pemerintah Republik Indonesia.

Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) sehubungan dengan laporan validasi karbon yang diunduh dalam laman VERRA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia

Baca Juga: Selamat! Badak Sumatera Kembali Lahir di TN Way Kambas

“Sebagai contoh, kami telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tersebut tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Dirjen PHL Agus Justianto di Jakarta, Senin 11 April 2022.

Agus mengatakan bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim bahwa dokumen proyek karbon tersebut telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.

“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Agus yang juga merupakan salah satu penanggung jawab teknis FoLU Net Sink 2030 RI.

Baca Juga: Kelola Konflik Lingkungan, Perkebunan Sawit Malaysia Tunjuk Orangutan Jadi Direksi

Untuk itu, lanjut Agus, kepada proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon tersebut.

“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang Kehutanan,” tegasnya.

Agus menjelaskan bahwa seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK.

Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.

Secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan dan perubahan iklim.

KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon.

Baca Juga: Nilai Ekonomi Karbon Bisa Jadi Peluang Bisnis, Simak Syaratnya

Hal itu dilakukan agar pihak yang terlibat dalam pengelolaan karbon bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.

Dalam hal setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler