Kabar Baik Bagi Member Robot Trading Evotrade, Anang Diantoko Cs Segera Disidang

29 April 2022, 08:33 WIB
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/ /

 


SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade ke kejaksaan.

Kelima tersangka tersebut yakni AK, D, DES, MS, dan AM segera disidang.

"Kami sudah melakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis 28 April 2022.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan akan menyerahkannya ke pengadilan.

 Baca Juga: Kemendag Diminta Ikut Bertanggung Jawab Atas Kerugian, Member DNA Pro, Fahrenheit, Binomo Dll Perlu Nyimak

Gatot menyebutkan, ada beberapa barang bukti yang disita penyidik polisi, yaitu rekening koran para tersangka, 6 unit laptop untuk operasional perusahaan, dan lima unit ponsel.

Polisi juga melimpahkan sejumlah aset barang mewah para tersangka kepada penyidik, berupa 2 kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4, uang dollar Singapura senilai Rp12 miliar, dan uang tunai Rp100 juta.

Kemudian, satu unit rumah atas nama tersangka AM di Kota Malang, uang Rp8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka AM, dan uang Rp144,9 miliar dari rekening tersangka AD.

 Baca Juga: Bosan di PHP, Member DNA Pro minta Jokowi Awasi Penyegelan aset Agar Dana Investasi Segera Kembali

"Untuk tersangka AD berkas perkara terpisah dan akan dilimpahkan beserta beberapa barang bukti lainnya serta uang yang berada dalam rekening pribadi tersangka sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan," jelas Gatot.

 Perusahaan robot trading Evotradi ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

 Baca Juga: Billy Syahputra Hubungannya dengan DNA Pro Sebatas Jual Beli Mobil Alphard

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Dalam skema ini ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

 Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada 6 tersangka yang dijerat polisi, salah satunya bos aplikasi Evotrade, Anang Diantoko.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler