Kuasa Hukum DNA Pro: Jangan Biarkan Artis Melenggang Tanpa Saksi Pidana

3 Mei 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro /Instagram/@dnaproofficial/

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa hukum korban DNA Pro Muhammad Zainul Arifin menyarankan, agar para artis yang menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tetap dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Para artis tak seharusnya berkilah bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.

Zainul mengharapkan, mereka (para artis) tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.

Baca Juga: Bappebti Beri Peringatan Investasi Robot Trading, Netizen Senggol DNA Pro, ATG, dan Net89

"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," ujar Zainul, beberapa waktu lalu.

 Menurut Zainul, para artis seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan.

“Mereka semestinya diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadili. Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang  karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.

 Baca Juga: Kasus DNA Pro Menyeruak, PT MAS Bantah Bisnisnya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek

Zainul mengatakan, semua kliennya benar-benar dirugikan. Bahkan, tidak sedikit yang harus gali tutup lubang demi memperbaiki kehidupannnya bahkan hingga bercerai dari pasangannya.

“Ada juga yang bermusuhan dengan keluarga, dan bunuh diri karena skandal kejahatan ini,” kata dia.

Lepas dari itu, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah memeriksa beberapa artis dalam kasus robot trading DNA Pro.

Adaapun para artis yang diperiksa yakni pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Rossa sebagai saksi. Pekan lalu, polisi juga telah memeriksa Ivan Gunawan.

 Baca Juga: Ingat 1 Mei 2022 Pajak Aset Kripto Berlaku, Berikut Penghitungannya

Rizky dan Lesti diketahui mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari salah satu tersangka DNA Pro, Stefanus Richard sebagai kado kelahiran buah hati mereka.

 Sementara itu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambasador robot trading tersebut. Ia menyatakan mendapatkan kontrak senilai Rp1 miliar dan telah menerima Rp921,7 juta. Ivan Gunawan telah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik.***

Selain itu, ada juga beberapa nama artis yang disebut terkait dengan DNA Pro, di antaranya Billy Syahputra, Marcelo Tahitoe atau Ello, Yosi Project Pop, dan penyanyi Virzha.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan para artis tersebut tidak bisa dijerat TPPU karena tak tahu robot trading DNA Pro sebagai kejahatan, serta telah beritikad baik mengembalikan dana yang telah mereka terima.

“Berbeda dengan yang sudah tahu bahwa yang dilakukannya melakukan kegiatan tindak pidana, itu perbedaannya,” kata Gatot.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler