Kasus Binary Option Indra Kenz: Tak Terima Anak dan Suami Dipenjara, Ibunda Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Ini

9 Mei 2022, 23:06 WIB
Kasus Binary Option Indra Kenz: Tak Terima Anak dan Suami Dipenjara, Ibunda Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Ini /Kolase foto Instagram/@indrakenz/YouTube/Instens Investasi./ /

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti telah diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 18 April 2022 terkait kasus penipuan binary option Binomo.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa 19 April 2022.

“Sejak hari Senin 18 April 2022 pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 22.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP dan VK.”

Baca Juga: Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangan Robot Trading, No 4 Wajib Disimak Member DNA Pro, Fahrenheit dan EA Copet

Vanessa Khong dan ayahnya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal penipuan dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ibunda Vanessa Khong, Julita Cen geram lantaran anak dan suaminya, Rudiyanto Pei terseret kasus affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.

Julita Cen pun sempat menanggapi soal Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang terjerat kasus affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.

Baca Juga: 'Virus' Judi Slot Merebak di Masyarakat, Simak Kisah Pemain Judi Slot yang Rela Kasbon Asal Ada Modal Main

Melalui media sosial Julita Cen membeberkan soal pajak yang dibayar oleh suaminya, Rudiyanto sebelum mengenal sang affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.

Dalam unggahannya tertulis bahwa pada 2017 keluarganya mampu membayar pajak sebesar Rp 981 juta lebih.

"Woi lihat itu, tahun 2017 kita sudah pernah bayar uang pajak 2 persen dari Rp 50 miliar. Kali saja ya," tulis Julita Cen, seperti dikutip Seputar Cibubur.com dari akun media sosialnya melalui YouTube Intens Investigasi pada Minggu, 8 Mei 2022.

"Enak kali diomong kita dihidupin sama Indra Kenz. Lihat itu guys," lanjutnya.

Baca Juga: Ramai Kasus Robot Trading DNA Pro, Fahrenheit, Binomo, dll Kini Judi Slot Online Menjamur di Masa Pandemi

Selanjutnya, Julita Cen juga mengungkapkan bahwa kekayaan yang dimiliki keluarganya tidak ada kaitannya dengan affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.

Bahkan ia menegaskan, tanpa affiliator binary option Binomo, Indra Kenz keluarganya bisa hidup.

"Lihat yang jelas ya, bila Anda punya mata. Tanpa Indra Kenz kita juga hidup ya. Jangan asal menuduh," kata ibunda Vanessa Khong.

Diketahui bahwa sebelumnya, Julita Cen dihujat warganet seiring Vanessa khong dan Rudiyanto Pei resmi menjadi tersangka.

Baca Juga: Ancaman Kebangkrutan Dunia Ketiga Setelah Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Fed Menaikkan Suku Bunga

Baca Juga: Robot Trading ATG Buka Proses WD Usai Libur Lebaran, Member Beri Reaksi Tegas dan Telak

Sehingga, hal itu membuat Julita Cet angkat bicara soal kondisi pajak tersebut.

Sementara itu, Vanessa Khonhg dan Rudiyanto Pei terbukti terlibat dalam kasus affiliator binary option Binomo, Indra Kenz usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri apda beberapa waktu lalu.

Tak hanya Vanessa khong dan Rudiyanto Pei, adik kandung affiliator binary option Binomo Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut menjadi tersangka.

Vanessa khong, Rudiyanto Pei dan adik kandung affiliator binary option Binomo Indra Kenz dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.***

 

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler