12 Jam Tangan Mewah Hasil Tipu-tipu Indra Kenz Disita Bareskrim

10 Mei 2022, 22:17 WIB
Jam tangan mewah seharga Rp7 miliar milik Indra Kenz terancam disita. /Tangkapan Layar Tiktok Indra Kenz

SEPUTAR CIBUBUR- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah denganberbagai merek dari tersangka afiliator penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa 10 Mei 2022.

Bareskrim, pihaknya juga telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.

Baca Juga: Ngalahin Konglomerat, Segini Pendapatan Para Pelaku Investasi Bodong

"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000," ujar Gatot.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, pihaknya sudah memiliki daftar aset milik afiliator  Binomo Indra Kenz.

Daftar panjang deretan aset yang diduga berasal dari hasil penipuan tersebut, kini telah disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya.

Baca Juga: Profil Selegram Seksi Sisca Mellyana yang Pernah Unggah Situs Judi Online Gacor

Kabarnya aset Indra Kenz ditaksir mencapai Rp100 miliar.  Nilai aset Indra Kenz hanya seperlima dari nilai aset Doni Salmanan.

Di rekening bank milik Doni Salmanan yang disita pihak kepolisian uang  yang parkir mencapai Rp 532 miliar.

Berikut aset yang dimiliki oleh Indra Kenz

  1. Mobil listrik Tesla Model 3 berwarna bir
  2. Mobil sport Ferrari California 2012
  3. Rumah di Deli Serdang Sumatra Utara seharga kurang lebih Rp 6 miliar.
  4. Rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar
  5. Rumah di Tangerang
  6. Apartemen di Medan
  7. Akun kripto di Indodax atas nama adiknya Nathania Kesuma, dengan nilai sebesar Rp 35 miliar.
  8. 10 Jam Tangan senilai Rp 8 Miliar

Baca Juga: Selegram Ubey Ngaku Dapat Endorse Judi Slot dari Tante Pemersatu Bangsa Sisca Mellyana

Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz memperoleh aset bernilai miliaran rupiah, diduga berasal dari kerugian orang-orang yang mengikuti jejak dan arahannya untuk 'berjudi' di platform Binomo. ***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler