Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Nasib Dana Member DNA Pro Sedang Diperjuangkan Bareskrim

28 Mei 2022, 12:07 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: JPNN.com/GenPI.co) /

SEPUTAR CIBUBUR -  Terkait kasus robot trading DNA Pro, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset hasil penipuan mulai dari emas batangan, puluhan mobil mewah hingga hotel dari tangan pelaku kasus robot trading DNA Pro senilai Rp307 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan, kerugian 3.621 korban aplikasi robot trading DNA Pro Akademi mencapai Rp 551 miliar.

“Korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Munculnya Sang Induk DNA-ku Daniel Abe Belaga Polos Minta Maaf dan Mengaku Telah Menipu Member DNA Pro

Menurut Whisnu, aplikasi robot trading DNA Pro ini terbukti menggunakan metode ponzi atau skema piramida.

Skema tersebut kerap melakukan janji atau iming-iming keuntungan terhadap para calon anggotanya.

Bareskrim Polri memastikan akan menuntaskan perkara dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Setelah Binary Option, Robot Trading Ilegal, Kini Giliran Judi Slot Online Akan 'Disikat' Habis Polisi

Bareskrim Polri akan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi member DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.

"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.

Whisnu mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar.

Menyita uang tunai Rp112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura.

Baca Juga: Mantan Admin Judi Slot Online Bongkar Rahasia Kenapa Bandar Selalu Menang, Berikut Penjelasannya

Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya masih mendapatkan informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah seiring dengan waktu, karena PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim," ujar Whisnu.

Baca Juga: Pengakuan Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Kepada Atta Halilintar: Saya Pernah Main Slot

Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.

Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

Whisnu menyebutkan, skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka manipulatif.

Baca Juga: Rusia Pertimbangkan Gunakan Mata Uang Kripto, Bakal Berdampak ke Bitcoin, Luna, Dll?

Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Ia mengatakan, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.

Sehingga, setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.

Baca Juga: 'Virus' Judi Slot Merebak di Masyarakat, Simak Kisah Pemain Judi Slot yang Rela Kasbon Asal Ada Modal Main

"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban," ujar Whisnu menambahkan.

Dari 14 tersangka, ada 11 tersangka yang sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Baca Juga: Kinerja Bappebti Buruk, DPR : Perlu Audit Menyeluruh

Baca Juga: Survei : Belanja Online Jadi Kebiasaan Baru Masyarakat, Ramadan Paling Tinggi

Seperti telah diketahui sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan agar korban investasi ilegal perlu membentuk paguyuban atau sejenis dan menunjuk kuasa hukum agar uang yang digunakan investasi dapat kembali.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 10 Maret 2022.

Selanjutnya, kuasa hukum secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nantinya dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini.***

 

 

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler